SUMSELTODAY.COM, BANYUASIN – DPRD Banyuasin menilai pembangunan Pusat Pendidikan Mustria Sriwijaya yang merupakan pusat pendidikan agama budha terbesar se Asia Tenggara di RT 5 Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin ilegal.
Hal ini dikarenakan tidak memperhatikan keputusan bersama menteri dalam pendirian rumah ibadah. Salah satunya rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ada di Kabupaten Banyuasin.
Tidak hanya itu, dalam pembangunan ini tidak sembarang merobohkan Musholla karena rumah ibadah ini dibangun diatas lahan yang telah dihibahkan ke masyarakat.
Apalagi kawasan Desa Talang Buluh masih bermasalah karena secara administratif masuk wilayah Kota Palembang. Sama halnya dengan wilayah Tegal Binangun yang ada di Jakabaring.
” Jelas pembangunan ini ilegal dan tidak dibenarkan. Banyak masyarakat tidak setuju dengan adanya Vihara ini. Ayo berpikirlah jernih, masih banyak tempat lain kosong di Banyuasin ini, tidak mesti mau robohkan Musholla dan timbulkan konflik,” tegas Emi Sumitra Anggota Komisi 1 DPRD Banyuasin saat sidak bersama Komisi 1 DPRD Banyuasin di Talang Buluh, Selasa (28/8) siang.






