UMP Sumsel 2026 Resmi Naik 7,10 Persen, Gubernur Herman Deru Tetapkan Rp 3.942.963

Palembang, Sumseltoday.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan Tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Nilai tersebut mengalami kenaikan 7,10 persen atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebelumnya berada di angka Rp 3.681.571.

Penetapan UMP Sumsel 2026 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada Jumat, 19 Desember 2025. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan yang digelar pada 18 Desember 2025 dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, berdasarkan kesepakatan bersama antara serikat buruh, dewan pengupahan, pengusaha, dan pemerintah, kenaikan UMP ditetapkan sebesar 7,10 persen. Keputusan ini diambil secara proporsional untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, namun tetap menjaga iklim investasi di Sumatera Selatan,” ujar Herman Deru saat memberikan keterangan di Griya Agung Palembang.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa UMP Sumsel 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sementara bagi perusahaan yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMP, dilarang menurunkan nilai upah yang telah diterima oleh pekerja.

Selain UMP, Gubernur Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025 yang mencakup sembilan sektor industri. Seluruh sektor tersebut mengalami kenaikan dengan persentase yang sama, yakni 7,10 persen.

Sektor dengan nilai upah tertinggi adalah Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp 4.167.115, disusul Sektor Pengangkutan dan Pergudangan sebesar Rp 4.147.400, serta Sektor Pengadaan Listrik, Gas, dan Air sebesar Rp 4.143.870.

Penetapan UMP dan UMSP Sumsel 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Gubernur Herman Deru berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pihak dan menjadi solusi yang seimbang antara kepentingan pekerja dan dunia usaha di Sumatera Selatan.