Syarat Menjadi Calon Ketua DPD Partai Golkar Mendapatkan Dukungan 30 Persen

PALEMBANG.Sumseltoday.com–Salah satu syarat paling utama untuk bisa mencalonkan menjadi calon ketua DPD Partai Golkar adalah mendapat dukungan 30 persen dari pemegang hak suara. Hal ini dikatakan Ketua Sterring Committe (SC) Anita Noeringhati didampingi Panitia SC, Jamratul Lidayanto, Alamsyah Cekgu, Aswan, Wala saat menggelar press release di Kantor DPD Golkar Sumsel.Rabu( (26/02)

“30 persen dari pemilik suara itu baru bisa dinyatakan sebagai bakal calon, Sehingga di informasikan kepada seluruh kader Partai Golkar yang berkeinginan untuk mencalonkan diri sebagai kandidat ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan periode 2020-2025 untuk dapat mempersiapkan seluruh syarat-syarat yang dibutuhkan”,Ujar  Anita.

Lanjut Anita, Selain itu untuk bisa mencalonkan diri menjadi ketua DPD Partai Golkar adalah yang aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar, sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota Partai politik lainnya,

“Pernah menjadi pengurus Partai Golkar baik tingkat pusat tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten kota dan organisasi yang mendirikan ataupun yang didirikan oleh Partai Golkar, sekurang-kurangnya satu periode,” jelas Anita.

Pendaftaran maupun pengambilan formulir bisa diambil di sekretariat SC di kantor DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis dan Jumat, 27-28 Februari pada jam kerja jam 10 sampai jam 4 sore.

Untuk penyerahan formulirnya akan kita lakukan di Paripurna 7 di Musda ke-X DPD Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan”,Ujar Anita.

Dalam Musda 2020 yang ke-X DPD Partai Golkar ini ada 23 suara, terdiri dari suara dari DPP 1, suara dari ketua DPD Demisioner 1 suara, ketua dari dewan pertimbangan DPD 1, dari kabupaten kota 17, ada sayap seperti AMPG, KPPG satu suara yang mendirikan terdiri dari Soksi MKGR Kosgoro 57 itu satu suara dan terdiri dari AMPI, HWK, Al Hidayah MDI dan Setker Ulama itu suara,” ungkap Anita.(**)