Sri Mulyadi: Gaji Anggota Dewan yang Maju Pilkada di Stop Ketika Sudah Ditetapkan KPU

Palembang, Sumseltoday.com – Pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 sudah memasuki tahap pendaftaran, beberapa wakil rakyat di DPRD Sumatera Selatan ikut terjun pada Pilkada serentak kali ini menjadi bakal calon Kepala/Wakil Gubernur, bupati dan walikota.

Para wakil rakyat di DPRD Sumsel yang terjun di Pilkada serentak 2018 antara lain Ketua DPRD Sumsel HM Giri Ramandha N Kiemas, Wakil Ketua DPRD Sumsel H Nopran Marjani, Ketua Komisi II DPRD Sumsel, H Joncik Muhammad, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Yulius Maulana, anggota Komisi II DPRD Sumsel Ahmad Yani, anggota Komisi II DPRD Sumsel Arkoni MD.

Jika maju Pilkada, tentu saja menurut aturan para anggota dewan tersebut harus mengundurkan diri, menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sekretaris DPRD Sumsel pekan lalu mengunjungi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait anggota DPRD Sumsel yang maju dalam kontestasi pilkada di Sumsel.

“Seminggu yang lalu kami komisi I sudah konsultasi dengan departemen dalam negeri. Anggota DPRD Sumsel yang maju pilkada harus mundur kalo ingin mencalonkan diri dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri ketika waktu pendaftaran” ujar anggota komisi I DPRD Sumsel Sri Mulyadi, Jumat (12/1).

Sementara itu, mengenai hak-hak anggota dewan Sri Mulyadi menambahkan begitu anggota DPRD Sumsel di tetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU setempat, maka stop pembayaran gaji anggota DPRD Sumsel.

“Nah, mengenai hak-hak anggota dewan terutama soal gaji, Mereka masih menerima gaji sampai di tetapkan oleh KPU sebagai calon/wakil kepala daerah”, ujar Sri Mulyadi.

Menurut politisi Partai Golkar ini sejumlah anggota DPRD Sumsel yang ikut dalam pemilihan kepala daerah sudah ada yang mengajukan pengunduran diri.

Editor : FSS