Chandra menambahkan bahwa sinkronisasi usulan dari Pemerintah Desa (Pemdes) dengan DPRD akan mempermudah penyusunan anggaran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Di sinilah tugas tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), ketika menyusun dana yang dapat dialokasikan hingga ke desa-desa, sehingga tidak ada perbedaan terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Chandra juga menyampaikan bahwa alokasi dana untuk Dapil 6 pada 2024 sebesar Rp 135,7 miliar, namun realisasi di 2025 mengalami penurunan menjadi Rp 87,4 miliar.
“Membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan, lalu menentukan rencana prioritas kegiatan desa dan kecamatan, sangat penting untuk memastikan pembangunan berjalan efektif,” ungkapnya.
Menurutnya, Musrenbang tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
“Musrenbang membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembangunan, mendukung pertumbuhan ekonomi warga, dan menciptakan rasa tanggung jawab bersama dalam pelaksanaannya,” tambahnya.






