Ditambahkan Herryandi Sinulingga, Selain Sosialisasi di Media,kami juga akan terus berkoordinasi Dengan Para Camat dan Lurah diwilayah Seberang ULU untuk dapat membantu Kami, mensosialisasikan ke warga di wilayah kecamatan masing masing melalui RT dan RW nya “Ajakan membayar Pajak kenderaan bermotor sebelum jatuh tempo” karena Denda Pajak kenderaan sebesar 25% plus bunga berjalan 2 % jika lewat sebulan dan seterusnya, selain itu kita menyampaikan juga bahwa hasil pendapatan dari Pajak kenderaan bermotor Pemerintah Kota Palembang juga mendapatkan Dana Bagi Hasil Pajak kenderaan bermotor Sebesar 30 % dari target Pajak kenderaan bermotor yang telah ditetapkan di Samsat,
selain itu, kami juga melakukan sosialisasi ke pihak dealer motor dan Mobil bekas bahwa saat terjadi transaksi jual beli motor dan mobil disarankan kepada pembeli langsung balik nama kenderaan bermotornya ke atas nama pembeli dan kita juga mensosialisasikan kepada masyarakat yang menjual kenderaan bermotornya segera memblokir kenderaan bermotornya “secara gratis” kekantor samsat untuk menghindari pemilik kenderaan yang telah menjual kenderaannya yang belum blokir sebab jika tidak diblokir maka pastinya terkena pajak progresif, karena sesuai dengan ketentuan Perda No 3 tahun 2011 dan pergub no 11 Tahun 2012 tentang pajak daerah bagi pemilik kenderaan bermotor yang memiliki kenderaan atas nama nya lebih dari satu kenderaan akan dikenakan pajak progresif , bagi pemilik kenderaan yang telah menjual jika tidak diblokir maka tentunya akan merugikan pemilik kenderaan itu sendiri karena mobil tersebut masih terdaftar atas nama pemilik pertama disistem kami.












