Ratusan Warga Pedamaran Demo Menuntut Haknya

KAYUAGUNG.Sumseltoday– Ratusan warga Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan mendatangi kantor Pemkab OKI dan kemudian siangnya dilanjutkan mendatangi DPRD OKI, Rabu (13/3).
Mereka menuntut Pemkab OKI dan DPRD agar menetapkan lahan gambut purun yang ada di Pedamaran menjadi hak kelola masyarakat dan kearifan lokal.
Dengan suara lantangnya ratusan warga Pedamaran tsb berorasi di halaman DPRD sambil mengibarkan atribut spanduk yang salah satunya bertuliskan Pemda jangan diam lahan gambut untuk kehidupan, ikut hadir dalam unjuk rasa itu perwakilan anggota DPRD, anggota polisi dan tentara yang berjaga-jaga.

Para pendemo yang mayoritas ibu-ibu tsb merupakan keseharian sebagai pengrajin anyaman purun di desa Pedamaran.
Menariknya dalam aksi itu, para ibu ibu pengrajin itu membentangkan helai demi helai tikar purun yang siap dianyam. dan duduk berjejer seakan-akan berlomba menganyam tikar. Sebagian lainnya sambil memamerkan hasil karya kerajinan purun , ada yang dijadikan topi, tas, tikar dan lain lainnya.

Syaripudin Gusar selaku koordinator aksi, dalam orasinya mendesak Pemkab OKI dan DPRD segera turun ke lokasi untuk memverifikasi terkait lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh masyarakat Pedamaran, yang termasuk dalam izin pengelolaan lahan perusahaan sawit agar segera dikeluarkan.
Mereka juga meminta segera menertibkan Perda inisiatif tentang perlindungan, pengelolaan ekosistem gambut purun berbasis masyarakat dan kearifan lokal. Yakni sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan PP 57 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK No P 34 Tahun 2017 tentang pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dikatakan Gusar (sapaan akrab Syarifudin gusar), digelarnya aksi ini mensikapi atas ancaman kerusakan ekosistem serta semakin menyempitnya kawasan lahan/rawa gambut purun di Kecamatan Pedamaran dan sekitarnya. ” Sayangnya hingga saat ini pemerintah OKI belum memberikan perhatian nyata dalam bentuk regulasi yang mengikat,” terangnya.
Dilanjut Gusar, terhadap aturan perlindungan, pemanfaatan dan pengelolaan kawasan lahan/rawa gambut purun di kawasan tersebut. Selain pemanfaatan flora sebagai sumber daya purun, namun pemanfaatan fauna sebagai sumber daya perikanan. ” Jadi lahan gambut sebagai kesatuan ekosistem yang memberikan dampak positif secara ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.

Lahan Gambut Purun Yang Sedang Digarap Warga

Adapun lahan gambut purun yang masih dimanfaatkan oleh masyarakat Pedamaran yakni lahan gambut purun Arang Stambun, Tanjung Sahang, Lebak Gambalan, Rawang Tinggi, Kemang Menyeti, Penyemerangan, Rutan Dini dan Sepucuk.

Gusar menegaskan, semua lahan tersebut merupakan kawasan gambut dengan hamparan purun yang luas yang berada di Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran.  Dengan luas lahan gambut purun 300 sampai 700 hektar yang dimanfaatkan masyarakat Pedamaran sejak zaman dahulu.
”Kami minta lebak purun jangan digarap perusahaan dijadikan lahan sawit, karena kami sudah turun temurun purun jadikan sebagai mata pencarian kami,” cetus salah satu pendemo.
Dituturkannya, Kami minta lestarikan lebak purun gambut apalagi dari zaman nenek moyang dahulu warga Pedamaran menganyam tikar dari purun.
“Penghasilan kami dari purun ini lumayan cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga kami, dalam sehari kami dapat menganyam tikar 3 lembar, dimana satu lembar tikar dijual seharga Rp 10 ribu, jika tiga lembar tikar terjual kami dapat Rp 30 ribu perhari. Itu lumayan untuk membantu suami kami dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” ujar Nurbaiti salah satu peserta aksi.

Para pendemo diterima oleh anggota DPRD Solahudin Jakfar dan Efredi, dan langsung bermusyawarah atas tuntutan mereka. (red.)