Ditempat yang sama, Risansi Kepala Desa setempat, membenarkan apa yang di katakan oleh ketiga pelaku itu tersebut. Karena menurutnya sebelum kejadian dirinya menyampaikan kepada masyarakat, jangan anarkis karena situasi lagi panas dan dirinya terus berupaya menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan perusahaan,” katanya.
“Saya di anggap sebagai provokator makanya saya di tangkap saat usai kejadian dirumah saya. sebelum kejadian saya bilang kamu boleh lihat aktifitas PT itu. kalau ada aktifitas pondok2 dirobohkan itu poto. kalau ada bentrok ya bentrok,” tutur kades saat ditemui di Mapolda Sumsel.
Sementara itu, Direskrimum Polri Polda Sumsel Kombes Pol Budi Suryanto didamping AKBP Yoga Baskara dan Kanit VI Kompol Zainuri mengatakan, Kasus tersebut masih akan dikembangkan karena masih ada tersangka lainnya yang masih dalam pengejaran,” ujarnya saat pers rilis di depan gedung Direskrimum Polda Sumsel, Rabu (26/09/2018).
Lebih lanjut, Budi menambahkannya, bahwa dengan alasan lahan dalam konflik yang menaganggap tanah itu belum mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan. akhirnya 3 pelaku tersebut ditangkap sebelumnya dikumpulkan kades dibalai desa,” jelasnya.












