Palembang – Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dhahana Putra memberikan penguatan tentang perancangan peraturan perundang-undangan serta sosialisasi Undang-Undang Pemasyarakatan dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Jumat (9/9).
kegiatan tersebut diikuti Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi Se-Sumsel, pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang Undangan, Analis Hukum, dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, serta seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel secara hybrid.
Dalam pemaparannya, Dhahana Putra menegaskan jika UU Pemasyarakatan ini telah mengalami proses yang sangat panjang, dan diperlukan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait. Untuk itu Dhahana berpesan kepada para JFT Perancang Perundang-undangan harus punya kemampuan berkomunikasi.
“Pemasyarakatan nantinya tidak lagi hanya pada tahap akhir dari sistem peradilan pidana, namun sejak dimulainya proses peradilan pidana, mulai dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, dan pasca adjudikasi. Dengan tujuan agar terwujud dan terlaksananya konsep keadilan korektif-Rehabilitatif-Restoratif, sebagai tujuan & pedoman pemidanaan yang memuat alternatif Sanksi Pidana dan demokratitasi,” jelasnya.












