“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset ini. Barang rampasan ini akan kami kelola dengan penuh tanggung jawab melalui proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) agar dapat segera dimanfaatkan untuk menunjang pelayanan publik di lingkungan Kementerian HAM, khususnya di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Novita Ilmaris.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pelacakan Aset, Pengolahan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa pengalihan aset kepada instansi pemerintah diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Dukungan serupa datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Apriyadi, M.Si., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan kekayaan negara. “Pemerintah Provinsi sangat mengapresiasi penyerahan ini. Kami berharap pemanfaatan aset rampasan ini dapat memberikan dampak nyata bagi tata kelola pemerintahan yang lebih baik di wilayah Sumatera Selatan,” ungkap Apriyadi.












