Sumseltoday.com, Palembang – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil KemenHAM Sumsel) menggelar rapat penting terkait penyampaian dan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil analisis serta evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) pada Kamis, 2 April 2026. Kegiatan ini difokuskan untuk menjamin bahwa setiap kebijakan daerah yang disusun tetap selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan hak dasar masyarakat.
Bertempat di Ruang Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, rapat dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, Berti Andriani. Dalam arahannya, Berti menegaskan bahwa integrasi nilai-nilai HAM ke dalam pembentukan peraturan daerah merupakan hal yang esensial guna memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia.
“Melalui kegiatan ini, kami menyampaikan hasil analisis terhadap Raperda sekaligus memantau sejauh mana rekomendasi perbaikan yang telah diberikan telah diimplementasikan,” ujar Berti dalam sambutannya.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemangku kepentingan mengenai pentingnya memasukkan unsur HAM di setiap tahapan penyusunan produk hukum. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan tidak hanya kuat secara teknis hukum (legal drafting), tetapi juga mencerminkan komitmen negara dalam melindungi keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Agenda ini dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil KemenHAM Sumsel, serta jajaran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ogan Ilir. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum yang inklusif dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan di wilayah Sumatera Selatan.












