BANYUASIN ONLINE, PANGKALAN BALAI – Salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Ahmad Zakaria (33), yang merupakan warga JL KH Azhari Gang Kencana II Kel. 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang diringkus tim Reserse Narkoba Polres Banyuasin saat akan menjual sabu ke pembeli di daerah Kenten laut Banyuasin. Ahmad Zakaria tertangkap bersama rekannya Rusdi (54), yang berprofesi sebagai penjaga malam, warga Jl KH. Azhari Gang Duren Kel 7 Ulu Kec SU 1 Palembang.
Dihadapan petugas Ahmad Zakaria yang tercatat sebagai PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang ini mengaku sudah memakai narkoba 6 bulan lamanya. Dulu awalnya hanya coba-coba dan untuk dipakai sendiri, namun sekarang dirinya kadang menjualkan sabu titipan orang.
“Saya baru makai sabu, sekitar 6 bulan lebih. Dulu cuma makai namun sekarang kadang jadi kurir juga,” katanya bertele-tele.
Zakaria terlihat oleng diduga masih dalam pengaruh obat, saat ditanya awak media jawabannya ngelantur. Kepalanya kadang geleng kekiri dan kekanan. Ia mengaku selama ini hanya memakai sabtu tersebut dirumah tetangga dan tidak pernah memakai dirumahnya. Itu dilakukannya hampir setiap hari termasuk saat akan berangkat kerja ke kantor pemadam kebakaran Kota Palembang.
“Iya biasanya pakai dahulu sebelum kerja, namun hanya sesekali biar enak aja dan terasa fly dan semangat kerjanya,” ujarnya berceloteh.
Menurutnya teman-teman tidak ada yang tahu bahwa ia sering ngobat karena selama ini ia tidak pernah ngobat dikantor. ” mereka tidak tahu kalo saya sering ngobat,” katanya.
Zakaria ditangkap saat bersama rekannya Rusdi hendak mengantarkan sabu milik seseorang yang nitip ke pembeli didaerah Kenten Laut Banyuasin tepatnya pinggir jalan simpang Talang Keramat, Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin.
Sementara itu dikatakan Kasat Res Narkoba Polres Banyuasin AKP Ikhsan Hasrul, penangkapan saat kedua tersangka ini sedang melintas dan membawa narkoba jenis sabu untuk diantarkan ke rumah pembeli, ketika itu langsung dihangi oleh polisi Sat Res Narkoba Polres Banyuasin dan dilakukan penggeledahan.
“Kita menghentikan saat kedua tersangka sedang melintas di lokasi untuk mengantarkan narkoba kepada pembelinya sekitar puku 3 sore kemarin,” ujarnya.
Akhirnya ditemukan 2 paket besar narkoba jenis sabu dengan berat 20,33 gram. Ikut juga diamankan satu unit sepeda motor matic merek Honda Beat warna putih BG 2768 AAI yang biasa digunakan oleh kedua tersangka.
“Kita langsung mengamankan barang bukti dan melacak nomor pada panggilan keluar HP tersangka,” kata Ikhsan.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo mengatakan, jika jajarannya memang melakukan pengintaian selama empat hari terhadap kegiatan dan gerak kedua tersangka. Keduanya juga mengkonsumsi dan pihak Reskrin Narkoba Banyuasin sudah melakukan pemeriksaan terhadap urine mereka, dan hasilnya positif.
“Keduanya positif Narkoba. Akibatnya para TSK ini akan dikenakan Pasal 114 KUHP ancaman minimal 5 sampai 15 tahun, saat ini kita akan lakukan pengembangan kasus ini termasuk dari mana mereka dapat sabu,” ujar orang nomor satu di intitusi kepolisian Banyuasin ini.












