Melawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Dilumpuhkan Jatanras Polda Sumsel

Sambungnya, untuk pelaku sendiri sebenarnya ada dua, tapi yang satu masih dalam pengejaran masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).”Saya menghimbau untuk tersangka yang saat ini menjadi DPO diharapkan menyerahkan diri,” tegasnya.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup,” tambah Yoga.(Reza).