Kumham Sumsel Sosialisasikan PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu/Musik

Palembang, Sumseltoday.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku instansi vertikal di daerah memiliki tugas pelaksanaan pelayanan dibidang kekayaan intelektual dan pemberian informasi hukum. Melalui Bidang Pelayanan Hukum (Subbidang Pelayana KI), digelar “Promosi Dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Lainnya” mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, yang telah diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 86 tanggal 30 Maret 2021 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 6675. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Indro Purwoko, bertempat di Hotel Aryaduta Palembang, Kamis (3/6).

“Ciptaan berupa lagu/musik mempunyai hak ekonomi atas penggunaan secara komersial dalam bentuk Royalti, yakni imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi yang diterima oleh Pencipta dan pemilik Hak Terkait”, ujar Indro. Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan, untuk menjamin pelindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu/musik tersebut, dibutuhkan adanya mekanisme Pengelolaan Royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.

Diseminasi menghadirkan ketiga narasumber diantaranya Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (Brigjen Pol (P) Yurod Saleh), SH.MH, Kepala Sub.Direktorat Pelayanan Hukum dan LMK (Agung Damarsasongko, SH.,MH), serta Ketua Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia Sumatera Selatan Bpk. Herlan Aspiudin. Sedangkan peserta kegiatan datang dari berbagai lembaga/profesi baik di bidang kesenian, maupun pelaku usaha lintas sektor. Dalam diskusi yang dipandu Kabid Pelayanan Hukum (Yenni), para narasumber memaparkan pengelolaan royalti sesuai dengan wewenangnya.

WhatsApp Image 2021 06 03 at 12.13.53

Saat ini pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan Undang-Undang, yang merepresentasikan keterwakilan dari kepentingan Pencipta dan pemilik Hak Terkait untuk menghimpun, dan mendistribusikan royalti. Pengguna lagu/musik dalam bentuk layanan publik dalam bentuk komersil, dapat mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang Hak Cipta melalui LMKN. Dalam hal ini, Brigjen Pol (P) Yurod Saleh menjelaskan terkait alur pengelolaan royalti yang kini sudah berlandaskan satu pintu dan menggunakan sistem perbankan.

Sementara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan SILM berupaya menunjang pengelolaan royalti dengan sarana teknologi informasi yaitu pusat data lagu dan/atau musik yang dikelola yang dikelola oleh LMKN.

“Mari kita bersama mensukseskan PP ini. Setiap pemilik lagu yang terkait harus tergabung dengan LMK (ada 8 lembaga), yang nantinya akan membagikan royalti sesuai pedoman besaran dan ketentuan yang sah. Mereka juga wajib memberikan laporan audit agar izin lembaganya tidak dicabut”, tutup Agung. (Rel)