“Maksud dan tujuan dari bidang perdata dan TUN yang diberikan oleh Kejaksaan kepada Negara dan Pemerintah untuk menyelamatkan keuangan/kekayaan negara, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan Pelayanan Hukum kepada masyarakat”, tambah Vanny.
Menutup paparan materinya, Vanny menjelaskan bahwa permasalahan hukum perdata dan TUN kompleks adalah permasalahan ruang lingkup hukum keperdataan dan/atau hukum Administrasi negara yang cakupan skala yang besar dan penyelesainnya membutuhkan analisis mendalam.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang yang ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan dengan Kejaksaan Negeri Palembang yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Johnny William Pardede.
Turut Hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Junior Manerep Sigalingging, Kepala Bidang Intelijen dan Penindadkan Keimigrasian Muhammad Novyandri, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim Misnan serta jajaran Divisi Keimigrasian.












