Kemenkumham Sumsel Gelar Sosialisasi Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kepala Divisi Keimigrasian memberikan strategi serta arahan dan penguatan untuk Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim dengan 3G yaitu Gercep,Geber dan Gaspol.

Penguatan yang disampaikan oleh Herdaus diakhiri dengan memberikan tiga poin penting pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas. “Yang pertama, penggunaan produk dalam negeri (PDN). Kedua, pemenuhan aspek HAM. Lalu yang ketiga, yaitu outcome atas pelayanan yang menyentuh masyarakat”, tutup Herdaus.

Kemudian, Vanny Yulia Eka Sari selaku narasumber yang menjabat sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Palembang menyampaikan paparannya dengan pokok bahasan tentang Peran Jaksa Pengecara Negara (JPN) dalam Kerja sama di Bidang Perdata dan TUN dengan Kantor Imigrasi Kelas I Palembang.

Berdasarkan Pasal 30 UU No.16/2004 tentang Kejaksaan RI dengan perubahan UU No.11 Tahun 2021, dijelaskan Vanny bahwa terdapat tiga bidang tergantung dengan tugas dan wewenang kejaksaan diantaranya: bidang pidana, bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), dan bidang ketertiban ketentraman umum.