Untuk itu PPNS wajib melaksanakan segala Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan sebagai PPNS yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
“PPNS harus aktif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya” kata harun
Kepada para PPNS yang dilantik, Kakanwil Harun menaruh harapan besar agar didalam bekerja dapat memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat menegakkan hukum secara profesional serta proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM menuju terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan.
Turut hadir pada pelantikan itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang, Kepala Divisi Keimigrasian Herdaus, Kepala Lapas Kelas I Palembang Kadiyono, Dir Dit Tahti Polda Sulsel AKBP Imam Anshori, para Kepala UPT wilayah Palembang, serta pejabat struktural administrator dan pengawas di lingkungan Kanwil Sumsel.












