Hukum  

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Lantik 9 Notaris dan 9 PPNS

Kepada para notaris yang baru dilantik, Kakanwil Harun Minta agar menjalankan profesinya dengan profesional, berintegritas, berkapasitas, bermoral, memiliki komitmen, kompetensi dan tanggungjawab.

Saat ini di Sumatera Selatan terdapat 4 Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) yaitu MPDN Kota Palembang, MPDN Kab. Banyuasin dan Kab. Musi Banyuasin, MPDN Kab. Ogan Ilir, Kab. Ogan Komering Ilir, dan Kota Prabumulih, MPDN Kab. Muara Enim, Kab. Pali, Kota Pagaralam, Kab. Empat Lawang dan Kab. Lahat serta 1 (satu) Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sumatera Selatan.

Saat ini jumlah Notaris di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 476 (empat ratus tujuh puluh enam) orang yang tersebar di 17 (tujuh belas) Kab/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Selatan.

Sementara itu untuk PPNS, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan Eksistensi PPNS dalam sistem peradilan pidana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI atau PPNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.