Menurutnya, apabila PJ Bupati Lahat yang saat ini melakukan Job Fit, Mutasi dan Assignment tanpa izin tertulis Kemendagri dapat dipidanakan dengan pasal 2 dan 3 undang – undang Tipikor dengan Perbuatan Melawan Hukum.
Selanjutnya PJ Kepala Daerah juga dapat di kenakan pasal melawan Pemerintah dan di kenakan sangsi pemecatan dengan tidak hormat, karena tidak patuh dengan undang- undang.
“Mutasi Pejabat ASN jelang Pilkada jika tidak mendapatkan izin Mendagri secara tertulis bisa dipidana, karena dapat dikenakan pasal melawan Pemerintah. Bisa dipecat dengan tidak hormat,” sampainya saat diwawancara.
Dilanjutkannya, jika terdapat bukti dan temuan bahwa tindakan mutasi Pejabat ASN di Kabupaten Lahat ada unsur kepentingan politis dan tidak mendapat izin tertulis dari Mendagri, maka PJ Bupati Lahat bisa dekenakan pasal melawan Pemerintah.
Semntara itu Ketua Bawaslu Lahat Nana Priana ketika di konfirmasi via telepon, Senin (22/4) mengaku belum menerima salinan dari Bawaslu pusat perihal larangan PJ Bupati/Walikota mengganti pejabat menjelang Pilkada 2024.






