Lahat  

K-MAKI SUMSEL : MUTASI PEJABAT JELANG PILKADA TANPA IZIN TERTULIS MENDAGRI DAPAT DIKENAKAN PASAL MELAWAN PEMERINTAH DAN DIPECAT

LAHAT.ST.- Isu mutasi pejabat di kabupaten Lahat yang saat ini sudah JobFit, disinyalir tidak mengantongi izin tertulis dari Mendagri.

Tidak ada satupun informasi yang mengatakan atau menunjukan bahwa PJ Bupati Lahat telah mengantongi izin tertulis Mendagri tersebut untuk mutasi Pejabat.

Semua pejabat bungkam saat dikonformasi dan tidak berani memberikan komentar saat dikonformasi, terkesan takut dan tertekan dengan kondisi peristiwa tersebut.

Sementara itu. Pemda Kabupaten Lahat telah melaksanakan Rapat Tindak Lanjut Hasil Kajian dan Telaah Naskah Akademik terkait Asesment dan JobFit Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kamis (18/4/2024) lalu.

Selanjutnya K-MAKI SUMSEL menyoroti peristiwa ini. Feri Kurniawan selaku Deputy di K-MAKI SUMSEL mengatakan, memang wewenang Kepala Daerah untuk melakukan mutasi Pejabat ASN .

“Daerah defenitif sementara untuk Penjabat Kepala Daerah itu atas izin kemendagri secara tertulis,” katanya saat memberikan komentar.

PJ Bupati Lahat sebaiknya netral dan bijak dalam hal ini dan mengikuti arahan serta patuh dengan undang- undang agar tahapan persiapan Pilkada berjalan dengan baik.