Lahat  

Mutasi Pejabat Jelang Pilkada Tanpa Izin Mendagri Berpotensi Dipidana. Lahat Tetap Jobfit Pejabat.

LAHAT.ST.- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera dimulai. Penjabat kepala daerah bupati/walikota/gubernur atau penjabat kepala daerah telah mendapat himbauan dilarang melakukan mutasi kepada pejabat/kepala dinas oleh Kemendagri.

Kebijakan ini ditetapkan untuk mencegah terjadinya intervensi atau pengaruh yang tidak diinginkan dalam proses demokrasi tersebut.

Pergantian pejabat sangat marak dijajaran pemerintah provinsi dan kabupaten. Hal ini dinilai sarat akan kepentingan dalam membangunan kekuatan politik menjelang pencalonan menjadi kepala daerah, baik calon bupati, gubernur dan wali kota. Dan ini akan berpotensi menimbulkan konflik politik.

Sangsinya cukup keras, bagi kepala daerah atau penjabat kepala daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pilkada tanpa izin Mendagri bisa dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun yang agak menggelitik Kabupaten Lahat tetap lakukan Jobfit pejabat,sejauh ini belum ada informasi yang mengatakan telah mendapat persetujuan tertulis Mendagri.