Kemudian akan berlanjut di 6 (enam) wilayah produk IG terdaftar lainnya yaitu:
Provinsi Jambi dengan produk IG Kopi Arabika Sumatera Koerintji dan Kayumanis Koerintji;
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan produk IG Madu Teran Belitong Timur;
Provinsi Jawa Barat dengan produk IG Beras Pandanwangi Cianjur;
Provinsi DI Yogyakarta dengan produk IG Batik Tulis Nitik Yogyakarta;
Provinsi Sulawesi Selatan dengan produk IG Lada Luwu Timur;
Provinsi Gorontalo dengan produk IG Gula Aren Atinggola Gorontalo Utara.
Kurniaman mengatakan sejak mulai diterapkannya sistem pelindungan IG di Indonesia pada tahun 2007, telah terdaftar 129 produk IG Indonesia yang berasal dari hasil perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, perikanan, kerajinan, dan hasil industri.
“Dari sekian banyak produk IG yang telah terdaftar tersebut, pembinaan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam ranah pemanfaatan setelah IG terdaftar masih belum berjalan secara berkelanjutan dan sinergis, khususnya terkait promosi dan komersialisasi,” kata Kurniaman di Aula Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Magelang, Selasa, 23 April 2024.






