Palembang – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) kembali menghadirkan Perseroan Perorangan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Indonesia, yang kali ini dihadirkan di Kota Palembang pada kegiatan Sriwijaya Expo 2022 sebagai rangkaian dari Festival Olahraga Rekreasi Nasional (Fornas) VII.
Hadirnya Ditjen AHU di Kota Palembang bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat mengenai manfaat dan keunggulan badan hukum Perseroan Perorangan, yang pada tahun 2021 lalu telah dirilis secara resmi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Ditjen AHU. Perseroan Perorangan sendiri merupakan badan hukum Perseroan Terbatas turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai inisiasi dari Ditjen AHU dan telah mendapatkan respon positif terutama dari para pelaku UMK.
Badan hukum ini memungkinkan para pelaku UMK untuk dapat mendirikan perseroan tanpa modal minimal dan dapat didirikan oleh satu orang dengan tanggung jawab terbatas. Selain itu, pendiriannya juga sangat mudah cukup dengan mendaftarkan pernyataan pendirian secara online. Biaya pendaftaran Perseroan Perorangan juga sangat terjangkau yaitu hanya dengan Rp. 50.000, pelaku usaha sudah dapat secara langsung memperoleh sertifikat pendirian serta status badan hukum usahanya. Dalam pendirian Perseroan Perorangan juga tidak memerlukan akta notaris, sehingga dapat memudahkan para pelaku usaha yang tergolong dalam UMK untuk mendaftarkan usahanya sebagai Perseroan Perorangan.












