Denmark dan UNDP Dukung Keadilan Restoratif di Indonesia

Sementara itu, Noor Rachmad, Jaksa Agung Muda Pidana Umum dalam pidato kuncinya yang disampaikan oleh Suhardi, Sekretaris Jampidum, menyebutkan, “Untuk mengatasi problem koordinasi, yang diperlukan hanya kemauan para penegak hukum untuk bersatu mengatasi setiap persoalan penegakan hukum. Contoh yang paling sederhana adalah –

meluangkan waktu untuk bertemu, membicarakan permasalahan yang dihadapi dan mencari pemecahan bersama. Koordinasi ini perlu didorong di level daerah di mana para penegak hukum pada satu wilayah hukum lebih memungkinkan untuk bertemu dan mencari solusi bersama atas permasalahan yang terjadi baik karena perbedaan pemahaman maupun birokrasi. Sehingga perlu didorong adanya pertemuan rutin yang tujuannya memperlancar dan mempermudah para APH itu sendiri untuk bekerja.”(red)