Kemudian setelah mendata warganya yang ingin membuat SIM kades berkoordinasi dengan Polsek setempat dan pihak Polsek melakukan koordinasi dengan Sat Lantas setelah itu baru kita dari lantas mengunjungi dan mendatangi desa atau kecamatan terdekat untuk melaksanakan pembuatan SIM masuk desa ini” ungkap nya.
Ia berharap kedepannya dengan adanya program dan sosialisasi ini sesuai dengan apa yang diharapkan, dan masyarakat OKU memiliki Sim sehingga kedepannya tidak ada lagi warga atau masyarakat desa melakukan pelanggaran surat-surat kendaraan di OKU.
Kabiro.yos,(RM)












