Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda Walter M. Simarmata: PP 94 tahun 2021 Pembebasan Dari Tugas Jabatan Baru Dapat Dilakukan Pada Saat Pemeriksaan.

Kemudian, ditanyai apakah ada sangsi kepada PJ Bupati Lahat jika tidak menjalankan surat rekomendasi BAKN dan KASN Walter menjelaskan prihal sangsi itu sudah dalam ranah pusat artinya menang persoalan Kabupaten Lahat tentu akan ditentukan di BKN Pusat.

“Kalau berdasarkan Perpres 116 tahun 2021 bentuk tindakan administratif yang menjadi kewenangan BKN yang paling tinggi lebih pada rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK PyB atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden,” tambahnya.

Prihal sangsi terkait PJ Bupati sambung Walter hal itu sudah masuk dalam ranahnya Kemendagri.

“Karena BKN didasarkan Perpres 116 tahun 2021 bahwa tindakan administratif tertinggi terkait dengan tidak dipatuhi nya NSPK itu, lebih ke rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK di Pasal 19 ayat 2,” pungkasnya.

Sementara itu Terkait adanya rekomendasikan Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat dan satu pejabat administrator ke jabatan semula, Inspektur Lahat Sahabadi menyampaikan itu merupakan wewenang penuh BKPSDM Lahat.