PALEMBANG – Terkait surat dari BAKN& KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024, Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda Walter M. Simarmata, angkat bicara.
Ke Empat Kepala OPD dan satu pejabat administrator tersebut yakni Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.
Dalam rekomendasi KASN tersebut, Memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.
Sebelumnya KASN melakukan klarifikasi secara daring pada Tanggal 30 Juli 2024 kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Chandra, Inspektur Lahat Drs. Sahabadi Telaumbanua, dan Kepala BKPSDM M. Aries Farhan yang membenarkan bahwa seluruh pejabat yang dibebastugaskan sementara dalam jabatan belum pernah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan pelanggaran disiplin penyalahgunaan wewenang sebagai dasar dalam SK pemberhentian.