Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Muda Walter M. Simarmata: PP 94 tahun 2021 Pembebasan Dari Tugas Jabatan Baru Dapat Dilakukan Pada Saat Pemeriksaan.

“Surat yang disampaikan oleh PJ Bupati Lahat sudah sampai kepada BKN pusat, kami tinggal menunggu instruksi selanjutnya karena memang bolanya ada di Deputi bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN pusat,” ungkapnya.

Prihal 4 Kepala Dinas Kabupaten Lahat yang dikembalikan kepada jabatan semula, Walter mengatakan bahwa sebetulnya keempat pejabat dua tersebut tidak dicopot dari jabatannya.

“Mereka hanya diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sehingga hak hak kepegawaian terkait tunjangan dan seterusnya yang bersangkutan memang masih menerima,” katanya.

Namun sambung Walter berdasarkan konteks hukuman disiplin di PP 94 tahun 2021 yang berisi berdasarkan surat dari deputi seharusnya pembebasan dari tugas jabatan, baru dapat dilakukan pada saat pemeriksaan.

“Prosedur pemeriksaan itu harus dilalui dari unsur atasan langsung, ada unsur pengawasan dan unsur kepegawaian. Prosedur ini yang mungkin belum dilakukan sehingga memang berdasarkan surat deputi disampaikan bahwa harus dilakukan sesuai dengan prosedur,” jelasnya.