“Misalnya terkait permasalahan di penerapan norma standar prosedur tadi, pada ayat nya dibebutkan disebutkan salah satu tindakan administratifnya itu adalah dari peringatan, kemudian pencantuman dalam daftar pelanggaran NSPK sampai pemblokiran data kepegawaian sampai pencabutan,” paparnya.
Kalau dilihat, ini sebetulnya menindaklanjuti surat pengaduan dari pejabat eselon 2 Kabupaten Lahat, kemudian BKN bersurat kepada pak PJ Bupati bahwa isi suratnya itu berisi kewenangan BKN untuk melakukan semacam untuk mengawal penerapan aturan kepegawaian.
“Persoalan Kabupaten Lahat ini, berdasarkan surat dari pak deputi memang sudah ditarik ke pusat. Dan apakah kemudian tindakan korektif administrasi tadi dilakukan, memang sepenuhnya menjadi kewenangan BKN pusat,” jelasnya.
Masih kata Walter, pada surat pak deputi tersebut yang salah satunya ditembuskan kepada pihaknya yakni batas waktu untuk melakukan tindakan korektif terkait dengan pembebasan sementara 4 kepala dinas tersebut dari tugas jabatan disebutkan paling lambat 15 Agustus 2024.






