BANYUASIN, SUMSELTODAY.COM – Kelanjutan kasus batalnya ajang Street Boxing di Banyuasin kini mengarah ke ranah pidana. Mantan Ketua Pelaksana, FA, memberikan klarifikasi eksklusif bahwa panitia lokal diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dana oleh Ketua Umum berinisial R.
R dituding membawa kabur seluruh dana yang terkumpul dari biaya pendaftaran peserta, hasil penjualan tiket, hingga dana sponsor. Saat ini, keberadaan R dilaporkan tidak diketahui dan yang bersangkutan hilang tanpa kabar.
Poin Klarifikasi Eksklusif FA
Dalam keterangannya, FA merinci sejumlah poin utama terkait aliran dana dan kronologi mundurnya panitia:
- Aliran Dana Sponsor: Uang sponsor sebesar Rp3,5 juta sempat masuk ke rekening FA, namun langsung diteruskan ke Bendahara. R diduga kemudian meminta uang tersebut kepada Bendahara dengan dalih pengurusan izin dan pembelian perlengkapan yang tidak jelas keberadaannya.
- Dana Pendaftaran & Tiket: Dana pendaftaran peserta sekitar Rp12 juta diklaim langsung ditransfer ke rekening R. Jika ditotal dengan tiket dan sponsor, dana yang dikuasai R mencapai angka Rp17 juta. Panitia lokal menegaskan tidak menyentuh uang peserta sepeser pun.
- Alasan Pengunduran Diri: FA mengaku memutuskan mundur karena R tidak kunjung bisa menunjukkan dokumen izin resmi kegiatan meski sudah ditagih sejak bulan puasa.
- Intervensi Pelaksanaan: Pasca mundurnya FA, R diduga mengambil alih secara sepihak dan memaksa panitia tetap menggelar sesi face-off melalui pesan singkat. Namun, R sendiri dilaporkan tidak hadir di lokasi saat pihak kepolisian membubarkan acara tersebut.



Upaya Hukum dan Ganti Rugi
Sebagai bentuk iktikad baik, FA dan panitia lokal telah menemui pihak sponsor dan sepakat untuk melakukan patungan guna mengganti kerugian uang sponsor.
Langkah hukum tegas juga diambil oleh panitia lokal. Rencananya, mereka akan melaporkan R secara resmi ke Polres Banyuasin besok atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Secara hukum, jika terbukti melakukan manipulasi izin acara serta membawa kabur dana kegiatan, R dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.












