Hukum  

Wujudkan Pemasyarakatan Humanis, Rutan Baturaja Bagikan Perlengkapan Kebutuhan Mandi kepada Warga Binaan

**Baturaja**, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja melaksanakan kegiatan **pembagian perlengkapan kebutuhan mandi** kepada seluruh warga binaan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh **Kepala Rutan Baturaja, Fitri Yady**, dengan didampingi para pejabat struktural dan berlangsung secara tertib, aman, serta merata.

Setiap warga binaan menerima satu paket perlengkapan mandi sebagai bagian dari **pemenuhan hak dasar warga binaan pemasyarakatan**, sesuai amanat **Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999** tentang *Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan*.

### **Bentuk Kepedulian dan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan**

Kepala Rutan Baturaja, **Fitri Yady**, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Rutan Baturaja dalam menerapkan prinsip pemasyarakatan yang **humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan warga binaan**.

> “Kesejahteraan warga binaan merupakan tanggung jawab kita bersama. Melalui pembagian perlengkapan kebutuhan mandi ini, kami berharap kenyamanan dan kebersihan warga binaan dapat terjaga dengan baik, sehingga lingkungan Rutan tetap sehat dan kondusif,” ujar Fitri Yady.

Selain sebagai bentuk perhatian terhadap kebersihan dan kesehatan warga binaan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya **pembinaan kemandirian dan disiplin hidup bersih** di lingkungan pemasyarakatan.

### **Distribusi Merata dan Transparan**

Pelaksanaan pembagian dilakukan secara langsung oleh para pejabat struktural, yang turut memastikan bahwa seluruh warga binaan menerima perlengkapan secara **adil, transparan, dan sesuai ketentuan**.

Perlengkapan yang dibagikan meliputi kebutuhan dasar mandi seperti sabun, sikat gigi, pasta gigi, dan perlengkapan kebersihan lainnya. Langkah ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pembinaan yang memperhatikan aspek kesehatan jasmani dan mental warga binaan.

### **Upaya Mewujudkan Layanan Pemasyarakatan yang Bermartabat**

Sebagaimana diatur dalam **PP Nomor 32 Tahun 1999**, setiap narapidana dan anak berhak memperoleh perawatan jasmani, kesempatan berolahraga dan berekreasi, serta mendapatkan perlengkapan pakaian, tidur, dan mandi. Pemenuhan hak-hak dasar tersebut merupakan bagian integral dari sistem pemasyarakatan yang menekankan nilai-nilai **rehabilitasi, pembinaan, dan reintegrasi sosial**.

Melalui kegiatan ini, Rutan Baturaja berharap dapat terus mewujudkan layanan pemasyarakatan yang **bermartabat, manusiawi, dan selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)**.