Hukum  

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Baturaja Kembali Gelar Razia Rutin

Baturaja – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pelaksanaan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja kembali melaksanakan razia rutin di blok hunian warga binaan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) bersama jajaran petugas pengamanan. Razia dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar setiap kamar hunian, termasuk pemeriksaan detail di sudut-sudut ruangan dan barang-barang pribadi warga binaan. Langkah tersebut bertujuan untuk memastikan tidak ada benda terlarang yang masuk atau beredar di dalam rutan, seperti senjata tajam, alat komunikasi, maupun barang lain yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Dalam keterangannya, Kepala KPR Rutan Baturaja menegaskan bahwa razia rutin merupakan langkah preventif yang terus dilakukan secara konsisten. “Razia ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mencegah potensi kerawanan. Dengan menciptakan lingkungan rutan yang aman dan kondusif, maka proses pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.

Selain itu, hasil dari kegiatan razia juga menjadi bahan evaluasi internal bagi petugas pengamanan dalam meningkatkan sistem kerja dan memperkuat sinergi antar lini. Hal ini sejalan dengan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang menekankan pentingnya deteksi dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan tanpa adanya perlawanan dari warga binaan. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bersama bahwa keamanan merupakan fondasi utama bagi kelancaran proses pembinaan.

Melalui razia rutin ini, Rutan Baturaja meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga keamanan, mencegah gangguan kamtib, sekaligus menciptakan iklim pembinaan yang sehat, tertib, dan manusiawi, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan.