Hukum  

Cegah Gangguan Kamtib, Rutan Baturaja Kembali Gelar Razia Rutin

Selasa – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja kembali melaksanakan razia rutin di blok hunian warga binaan. Kegiatan ini dilakukan secara terukur, menyeluruh, dan berkesinambungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan *13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan*.

Pelaksanaan razia dilakukan dengan mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) pemasyarakatan, serta pendekatan yang humanis kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Seluruh kamar hunian diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Tim pengamanan memfokuskan pemeriksaan pada barang-barang yang berisiko disalahgunakan, seperti benda tajam, alat rakitan, kabel, maupun komponen listrik nonstandar. Setiap temuan langsung dicatat dalam berita acara, diamankan di ruang khusus, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, barang-barang pribadi milik WBP yang tidak melanggar aturan akan diverifikasi dan dikembalikan.

Kepala Rutan Baturaja menyampaikan bahwa kegiatan razia rutin merupakan bentuk komitmen jajaran pemasyarakatan dalam mengendalikan situasi Kamtib, sekaligus memperkecil peluang terjadinya pelanggaran di dalam blok hunian. Dengan lingkungan yang aman dan tertib, program pembinaan dapat berjalan lebih optimal sehingga tujuan pemasyarakatan dapat tercapai.

Lebih lanjut, pihak Rutan juga mengharapkan dukungan dari keluarga WBP, masyarakat, serta para mitra kerja dalam memperkuat budaya disiplin dan kepatuhan. Sinergi ini diyakini menjadi kunci dalam menciptakan suasana pemasyarakatan yang kondusif, aman, dan manusiawi.