Wah gawat ! Gaji 13 bisa molor bulan Juli, ini aturannya

ASN Kabupaten Tapin saat melaksanakan Apel pagi.

SUMSELTODAY.COM – Pembayaran Gaji 13 bulan Juni 2024 bisa dibayarkan tidak serentak bahkan bisa saja dibayarkan setelah lebaran atau bulan Juli nanti. Peraturan ini sudah di tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.

Dalam pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 disebutkan bahwa pembayaran gaji 13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juni. Dan jika pada Juni belum bisa dibayarkan maka Gaji 13 baru akan di bayarkan pada bulan berikutnya.

Berdasarkan pengalaman para ASN terutama ASN daerah pembayaran Gaji 13 di daerah ini sudah biasa telat tidak tepat waktu seperti ASN di Kementerian/lembaga yang menggunakan dana APBN.

Untuk di daerah malahan bisa saja pembayaran Gaji 13 molor ke bulan berikutnya karena belum siapnya keuangan atau masalah administrasi di daerah untuk tidak secepat di Kementerian/lembaga.

Seperti dituturkan, salah seorang ASN di Sumsel, Apri (41) untuk pembayaran gaji 13 ini didaerah biasa telat. Jangankan gaji 13, untuk pembayaran gaji setiap awal bulan saja terkadang molor berhari-hari.

” Jangan bandingkan pusat dan daerah. Kalo pusat mungkin ontime. Di daerah serba lambat. Gaji bulanan aja kadang bisa lewat berhari-hari di awal bulan, apalagi gaji 13, bisa lama molornya,” ujar Apri saat ditemui Sumseltoday.com.

Sebagai informasi, Pemerintah secara resmi akan membayarkan Gaji 13 kepada PNS, TNI, Polri, Pensiunan begitu juga ASN PPPK mulai tanggal 3 Juni 2024. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dilansir dari berita detik finance, pencairan gaji 13 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024.

Deni menjelaskan, pencairan gaji 13 ini telah diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) masing-masing Kementerian/Lembaga sejak 27 Mei 2024. Dan telah dimumkan akan di cairkan mulai tanggal 3 Juni 2024.

Lebih lanjut kata Deni adapun komponen yang dibayarkan gaji 13 ini diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.

” Iya yang dibayarkan gaji 13 diantaranya gaji pokok dan tunjang-tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan dan sebagainya,” jelasnya. (Irawan)