SUMSELTODAY.COM – Pemerintah secara resmi akan membayarkan Gaji 13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan, namun jangan senang dulu karena ada juga ASN, TNI, Polri yang tidak berhak mendapatkan Gaji 13 sesuai kebijakan pemerintah, Selasa (4/6/2024).
ASN, TNI, Polri yang tidak berhak mendapatkan Gaji 13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 pasal 5 diantaranya yang sedang melaksanakan Cuti dari tanggungan negara dan melaksanakan tugas diluar instansi pemerintah baik dalam dan luar negeri.
Tidak dibayarkannya bagi yang melaksanakan tugas diluar instansi pemerintah dalam maupun luar negeri karena gaji yang bersangkutan telah dibayarkan ditempat penugasan (bukan instansi pemerintah).
Sebagai informasi Pemerintah lewat PMK Nomor 15 Tahun 2024 telah mengumumkan akan membayarkan Gaji 13 kepada ASN, TNI, Polri full 100 persen yang akan mulai di bayarkan pada tanggal 3 Juni 2024.
Hal ini sudah disampaikan oleh Pejabat Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dilansir dari berita detik finance, pencairan gaji 13 ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2024.
Deni menjelaskan, pencairan gaji 13 ini telah diajukan oleh Satuan Kerja (Satker) masing-masing Kementerian/Lembaga sejak 27 Mei 2024. Dan telah dimumkan akan di cairkan mulai tanggal 3 Juni 2024.
Lebih lanjut kata Deni adapun komponen yang dibayarkan gaji 13 ini diantaranya gaji pokok, tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat dengan gaji, tunjangan kinerja, tunjangan profesi guru/dosen dan tunjangan kehormatan profesor.
” Iya yang dibayarkan gaji 13 diantaranya gaji pokok dan tunjang-tunjangan yang melekat seperti tunjangan jabatan dan sebagainya,” jelasnya.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa untuk mencairkan gaji 13 untuk ASN, TNI, Polri dan pensiunan pada Juni 2024 pemerintah telah mentransfer anggaran sebesar Rp. 50,8 triliun untuk pembayaran Gaji 13 ini. (Irawan).












