Lahat  

Rusdi Somad SH : Dana BTT ( belanja tak terduga) Hanya Digunakan Untuk Bencana Alam, Bukan Untuk Biaya Mutasi Pejabat, Mengganti Pejabat Bukan Bencana Alam.

Oplus_131072

LAHAT.ST. – PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2023
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNANANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAHTAHUN ANGGARAN 2024
Belanja Tidak Terduga (BTT)
1) BTT dianggarkan untuk digunakan sebagai berikut:

a) pengeluaran untuk keadaan darurat meliputi bencana alam, bencana nonalam,
bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan
pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu
kegiatan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

b) keperluan mendesak sesuai dengan karakteristik masing-masing Pemerintah
Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keperluan mendesak meliputi:

(1) kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam Tahun Anggaran berjalan;

(2) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib;

(3) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak
dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-
undangan; dan/atau
(4) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian
yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.