Manajemen PTC Mall dan Hotel Novotel Dinilai Ingkar Janji

PALEMBANG,Sumseltoday.com– PT Pandawa Lima Halim Bersama selaku manajemen PTC Mall dan Hotel Novotel dinilai telah ingkar janji terhadap kesepakatan mediasi serta terindikasi melanggar Undang undang lingkungan. Hal itu dikatakan oleh juru bicara Aliansi Komite Aksi Untuk Kedaulatan Rakyat Palembang Andreas OP, terkait dengan kasus perburuhan di perusahaan tersebut atas nama Yuniarti yang telah bekerja kurang lebih 14 tahun dengan statis PKWTT, Rabu (19/09).

Menurut Andreas, telah terjadi diskriminasi dan pelanggaran UU No 13 tahun 2003, dimana pihak management ingkar dan tidak manghargai hasil perundingan threepartit yang dihadiri dinas tenaga kerja Provinsi Sumsel.” Management dan perwakilan aliansi pada tanggal 12 September 2018 pasca demontrasi yang di lakukan pada hari yang sama oleh element organisasi buruh dan ormas yang tergabung dalam aliasi rakyat,” ucapnya.

Sambung Andreas, berdasarkan temuan pihak DPRD kota Palembang berserta instansi terkait yang menindaklanjuti temuan Aliasi pihaknya, telah menyakini bahwa apa yang menjadi temuan awal aliansi dilapangan terbukti dengan adanya “statment dari anggota DPRD Kota Palembang “.