3(tiga) Paket Sabu, 1 (satu ) lintng Daun Ganja serta 1(satu) tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Lahat

St,Lahat – Humas Polres Lahat, satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah hukum Polres Lahat.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/ 18/III/2026/Spkt Narkoba/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 26 maret 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis Sabu dan Ganja. Setelah sasaran orang dan tempat telah di ketahui Tim melakukan penangkapan terhadap terduga SM bin JP, 24 tahun, Sekip Kelurahan Pasar Lama dikontrakan milik S, Tebing Sage desa Ulak Lebar Lahat, saat dilakukan penangkapan, Tsk berusaha kabur saat melihat personel Satresnarkoba dan berhasil di amankan, untuk dilakukan penggeledahan badan.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan yang disaksikan oleh masyarakat sipil ditemukan barang bukti berupa :3 (tiga) paket Sabu seberat 2,43 (dua koma empat tiga)gram dan 1(satu) Daun Kering yang di duga Narkoba jenis Ganja dalam lintingan dengan kertas putih seberat bruto 0.20 (nol koma duapuluh) gram, dan diakui oleh tersangka, bahwa benar Narkotika jenis Sabu dan Ganja tersebut miliknya.