Hukum  

17 Klien Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Daftarkan Perseroan Perorangan

“Pendiriannya mudah, cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris”, sambungnya.

Adapun biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), pendiri bebas menentukan besaran modal usaha.

Menurut Simaibang usaha yang didirikan oleh ke 17 klien pemasyarakatan tsb adalah dalam bidang kuliner, kontraktor, perdagangan, catering, las litrik, hingga otomotif.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto mengatakan dengan adanya Perseroan Perorangan diharapkan mantan WBP dan klien pemasyarakatan dapat mengembangkan usahanya sehingga dapat hidup mandiri dan produktif.