Dihadiahi Timah Panas Pria Ini Tidak Kapok Bobol Rumah

Palembang, sumseltoday.com – Kasus pembobolan rumah yang dilakukan Amirul Mukminin (33) berujung tragis dia harus dihadiahi timah panas. Sebelumnya dia sudah pernah dipenjara dengan kasus yang sama, hal ini tidak membuat Amirul bertobat. Dia kembali melakukan pencurian di Jalan Pangeran Antasari Lorong Terusan nomor 227 RT 06, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang (28/10)

Aksi yang dilakukannya ini, membuatnya harus merasakan lagi masuk penjara, setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I. Tersangka harus dilumpuhkan menggunakan timah panas karena berupaya melawan saat dikepung aparat yang hendak menciduknya.

Tersangka sudah dua kali keluar masuk Rumah Tahanan Pakjo dengan kasus yang sama. Pertama pada 2013 dan yang kedua pada 2015. Keduanya dikarenakan perkara yang sama yakni pembobolan rumah.

“Saya butuh uang untuk bayar kontrakan. Uang saya kerja buruh harian tidak cukup, makanya tidak ada pilihan lain,” kata tersangka saat di rumah tahanan Polsek Ilir Timur I.

Tersangka melakukan pembobolan pada kamis 28 September 2017 sekitar pukul 01.00 dini hari bulan lalu.

Sebelum beraksi, warga Jalan Pasar Kentut, Kecamatan Ilir Timur I tersebut terlebih dulu mencari sasaran. Setelah mencari, akhirnya dirinya memutuskan untuk membobol rumah korban Azhari. Saat kejadian korban sedang tidur sehingga tidak menyadari aksi pelaku. Tersangka Amir masuk dari belakang rumah dengan cara mencongkel pagar seng serta pintu dapur rumah korban menggunakan obeng.

“Saya ambil uang Rp 200 ribu di dalam celana korban yang tergantung di ruang tengah, terus naik ke lantai dua mengambil laptop dan ponsel yang lagi di cas,” ujarnya.

Kemudian dirinya pun mengendap keluar rumah tanpa diketahui korban. Korban baru sadar ada pencurian dirumahnya setelah bangun tidur. Korban pun melapor ke polisi.

Kapolsek Ilir Timur I Kompol Edi Rahmat mengatakan, setelah korban melapor kemudian pihaknya segera menyelidiki kasus tersebut. Pihaknya mengetahui jejak tersangka setelah menemukan hasil curian yang telah dijualnya tersebut. Dalam waktu sebulan, tersangka pun ditangkap.

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop berwarna hitam, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp200.000, satu buah topi, serta satu buah pengisi daya portabel,” ujarnya. (Rwl)