Yetok Peragakan 17 Adegan Pembunuhan

Dikatakan Dwi, dimana di Adegan Ke-7 dan Ke-8 pelaku Yetok berupaya menghabisi nyawa korban ican di warung idris, sehingga korban tidak bisa terselamatkan disaat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit AK Gani Palembang,” tuturnya.

Dwi menambahkan, Rekonstruksi ini sengaja tidak dilakukan di tempat kejadian karena menghindari kejadian-kejadian yang tidak di inginkan,” pihaknya sudah sepakat dengan keluarga korban, menurut keluarga korban lebih baik di polsek karena menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. karena tidak ada yang tahu niat orang masing-masing,” terangnya.

“Aksi Yetok sendiri sudah dilantari dengan adanya niat sehingga pasal yang disangkakan, pasal 340 subsider 338 KUHP JO pasal 351 ayat 3 KUHP pasal penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” tandasnya. (Reza).