Wali Kota Palembang Terbitkan SE Pengoperasian Sirine dan Lampu Skylight Selama Ramadan 1447 H

Palembang, Sumseltoday.com – Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengoperasian Sirine dan Lampu Skylight pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, Direktur RSUD, camat dan lurah se-Kota Palembang, pimpinan BUMN dan BUMD, serta seluruh ketua RT/RW dan masyarakat.

Dalam edaran itu dijelaskan, pengoperasian sirine dilakukan sebagai penanda waktu istirahat dan masuknya waktu imsak. Sirine akan dibunyikan setiap pukul 12.00 WIB dengan durasi 10 detik, serta 10 menit sebelum waktu subuh dengan durasi 10 detik.

Selain sirine, Pemkot Palembang juga mengoperasikan lampu skylight (lampu sorot) sebagai penanda masuknya waktu magrib atau berbuka puasa. Lampu tersebut akan dinyalakan sesuai jadwal magrib wilayah Kota Palembang dengan durasi kurang lebih lima jam.

Dalam surat edaran ditegaskan bahwa pengoperasian sirine dan lampu skylight ini hanya sebagai sarana pemberitahuan kepada masyarakat dan bukan sebagai pengganti penetapan waktu ibadah secara resmi.