Tegas wagub Sumsel Desak Perusahaan Tambang Segera Bangun Jalan Khusus

“Kami tidak ingin lagi kendaraan angkutan tambang melintasi jalan umum. Jika masih ada yang melintas, maka wajib membangun flyover sendiri agar tidak merusak fasilitas publik. Pemerintah tidak akan tinggal diam,” lanjutnya.

Lebih jauh, Wakil Gubernur menyatakan bahwa perusahaan tambang batu bara yang memiliki kendaraan tronton dan terbukti melintasi jembatan tersebut akan diminta bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.

Dalam upaya penegakan aturan, Pemprov Sumsel juga berencana untuk memperkuat regulasi melalui revisi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Revisi tersebut akan mencakup larangan tegas bagi angkutan hauling batu bara untuk melintasi jalan umum.

“Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 akan kami tambah pasal khusus yang menegaskan larangan kendaraan hauling batu bara melewati jalan umum. Bila masih ada yang melanggar, sanksi tegas akan diberlakukan,” ujar Cik Ujang.

Sebagai informasi, Pergub Sumsel No. 74 Tahun 2018 telah mengatur ketentuan tata cara angkutan batu bara agar tidak merusak jalan umum dan membahayakan keselamatan warga. Revisi regulasi ini menjadi langkah lanjut pemerintah provinsi dalam melindungi infrastruktur dan hak-hak masyarakat.