Kedua, kebijakan narkoba yang represif (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) menjerat seseorang secara pidana dengan sangat mudah. Buktinya, penahanan terbanyak berasal dari implementasi UU ini, korban penyiksaan pun kebanyakan dari kasus konsumsi dan kepemilikan narkotika. Maka, revisi UU yang menjamin dekriminalisasi bagi kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi yang berpendekatan kesehatan masyarakat alih-alih pidana harus didorong.
Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif di tempat-tempat penahanan secara real time. Proses penahanan tersangka/ terdakwa adalah situasi yang timpang, mereka berhadapan langsung dengan kewenangan negara. Harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal, untuk proses ini.
Agar penyiksaan tidak terus berulang, sepatutnya Indonesia segera meratifikasi OPCAT (Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan seperti sel tahanan di kantor polisi atau kejaksaan. Untuk sementara, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK dapat segera memantau dan mengawasi tempat-tempat tadi.












