Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menambahkan, langkah perlindungan ini menjadi bagian strategis dalam menjaga keaslian, kualitas, serta reputasi produk yang telah menjadi identitas budaya masyarakat Sumatera Selatan.
“Pendaftaran IG idiharapkan mampu memperkuat posisi Songket Palembang tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai komoditas unggulan yang memiliki daya saing tinggi di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, perlindungan ini juga memberikan kepastian hukum bagi para perajin”, ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, juga berharap Songket Palembang dapat semakin berkembang dan meningkatkan kesejahteraan para pengrajin dengan meningkatnya nilai tambah songket. Hal ini juga menjadi komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan dalam mendukung pelestarian budaya sekaligus penguatan ekonomi kreatif melalui optimalisasi perlindungan kekayaan intelektual di daerah.






