“Permohonan yang dapat dilayani pada kegiatan hanya permohonan baru, pergantian habis berlaku, dan halaman penuh. Tidak melayani penggantian karena hilang, rusak, atau perubahan data”, ungkapnya.
Pengajuan permohonan pembuatan paspor baru atau perpanjangan sesuai ketentuan proses pemeriksaan berkas administrasinya hingga dilakukan foto dilakukan pada hari itu juga, kemudian setelah melakukan foto masyarakat bisa mengambil paspornya tiga hari kerja berikutnya.
Mengenai biaya pembuatan paspor baru atau perpanjangan masa berlakunya, sesuai ketentuan Rp350.000 per orang yang pembayarannya melalui bank atau transfer melalui anjungan tunai mandiri (ATM) dan kantor pos, kata Herdaus.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap melalui berbagai kegiatan yang ada, dapat meningkatkan kinerja dan menjaga komitmen pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang Keimigrasian.
“Pada akhirnya yang kita harapkan masyarakat dapat terlayani dengan baik, puas, dan tanpa komplain”, tutup Ilham.












