Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap Sindikat Bandar Narkoba Wilayah Kikim

Lahat, Sumseltoday.com – bertempat di Mapolres Lahat Satresnarkoba Polres lahat gelar pressrilis mengungkap kasus kakak beradik di duga sindikat pengedar dan bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Kikim Area. Selasa pukul 10.00.wib (17/09).

Press Confrence yang di gelar kapolres lahat AKBP.Fery Harahap.Sik dihadapan awak media menyampaikan, Tersangka adalah Junaedi alias Pendekar bin KMS Hasan (44) pekerjaan Swasta, danĀ  Sdr. Ismed Riyadi (45) pekerjaan Sopir. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung Aur kec.Kimkim tengah Kab.Lahat Provinsi Sumatera Selatan.

Hal ini terungkap berawal dari tertangkapnya tersangka J alias Pendekar di bangunan milik Tersangka J alias Pendekar.

Dari tangannya tersangka J polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yaitu 1 Paket Narkotika jenis Shabu seberat 2,66 gr, 2 Pil yang di duga Extaci berwarna merah muda merek Superman seberat 1,22 gr.

Polisi pun bergerak cepat melakukan penggeledahan kerumah orang tua tersangka hingga berhasil menemukan BB yang lebih besar sejumlah 20 paket Shabu dengan berat total 54,42 gr dan uang tunai sejumlah RP.49.000.000. yang di duga hasil penjualan narkotika serta turut mengamankan KK tersangka sdr.Ismed Riyadi bin KMS.Hasan (45).

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka dan sejumlah barang bukti total 50 gr, setidaknya kami berhasil mencegah korban S.d 500 jiwa jika rata rata masyarakat calon konsumen mereka mengkonsumsi 10 miligram/orang” Ujar Kapolres di dampingi Wakapolres Kompol.Budi Santoso.Sik beserta kasatnarkoba AKP.Boby Altarik.SH dan Humas Polres Lahat IPDA.Sabar.T.

“Sekarang Kedua tersangka telah di amankan di Mapolres Lahat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kami kenakan pasal 114 ayat 2/112 ayat 2 UU NO.35 tahun 2019 dengan ancaman penjara paling singkat 5 thn paling lama 20 tahun”, ujar kapolres Lahat. (Antoni)