Ia menjelaskan, untuk kronologis kejadian pada tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 19.30 WIB dengan TKP di Jl Kirab Remaja Pasar Kaget kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit hp android merk Vivo Z1 PRO warna Sonic Black IMEI 1 : 865992049395611 IMEI 2 : 865992049395603.
“Sebelum melancarkan aksinya TSK Khairul menjemput TSK Ahmad Ryan Januari dirumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda BEAT warna hitam milik Pelaku Khairul. Lalu, kedua terduga Pelaku menuju Jembatan Benteng untuk nongkrong dan duduk-duduk,” tegasnya.
Setelah puas duduk dan nongkrong di Jembatan Benteng, sambung Kanit Pidum Polres Lahat, kedua TSK berjalan melintasi Jl Kirab Remaja kelurahan Talang Jawa Selatan kecamatan Lahat, melihat seorang anak laki-laki sedang bermain HP dipinggir jalan, Lantas, pelaku Khairul memperlambat motornya dan pelaku Ryan langsung merampas HP milik korban secara paksa.
“Usai mendapatkan Hp tersebut, kedua pelaku langsung kabur, atas kejadian ini korban mengalami kerugian Materil lebih kurang sebesar Rp.3.000.000′- dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.






