LAHAT.ST. – Jajaran unit Sat Reskrim Polres Lahat dipimpin Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH bersama Anggota Satreskrim Polres Lahat, berhasil mengungkap kasus TO Operasi Pekat 2024 tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Usai menerima laporan dari korban berinisial IPP (12) seorang pelajar warga Jl Raya Pagaralam Lahat desa Muara Siban kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat, dengan bukti LP/B/65/ III/2024/SPKT/Res Lahat, tanggal 16 Maret 2024, unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Lahat, langsung melakukan Lidik kelapangan.
Alhasil, tidak harus menunggu waktu lama unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap dan mengamankan dua orang laki-laki bernama Ahmad Ryan Januari (19) warga desa Pagar Sari kecamatan Lahat, dan Khairul (19) warga Gang Pagun kelurahan Talang Jawa Utara kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
“Benar, setelah mendapatkan laporan dari korban dan keterangan sejumlah saksi Sat Reskrim bagian Pidum Polres Lahat langsung bergerak dan memburuh keberadaan terduga Pelaku Jambret tersebut,” ungkap Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH, M,Si disampaikan Kanit Pidum IPDA Deny Apriyanto SH, pada Minggu (17/3/2024).






