Apalagi PLNmerupakan perusahaan negara membidangi kelistrikan, tentunya listrik merupakan kebutuhan primer khususnya di Sumsel. Setiap persoalan yang timbul berkaitan dengan listrik itu, kejari di seluruh Sumsel siap mendampingi PLN untuk menyelesaikannya, seperti soal pembebasan lahan di masyarakat terkait adanya pembangunan pembangkit listrik, hingga tagihan pelanggan yang belum dibayar.
“Untukmasalah tagihan pelanggan yang belum dibayar bisa ditangani kejari masing-masing wilayah,” katanya.
Pendampingan untuk menyelesaikan sengketa yang muncul, kata Ali, tidak harus lewat jalurpengadilan karena memakan waktu lama. “Jika memang suatu kasus bisa diselesaikan tanpa harus ke pengadilan, kejaksaan juga bisa memberikan bantuan hukum seperti mediasi,” bebernya.
Kerja samalainnya juga dalam rangka memberikan pertimbangan atau pendapat hukum untukPLN, semisalnya dalam pengadaan barang dan jasa. Hal ini bertujuan agar tidak ada masalah dalam penyerapan anggaran,” pungkasnya.(Red)












